AMRIL, NIM. 91218026 (2020) PENYELESAIAN HARTA PAILIT DEBITOR KEPADA PARA KREDITOR ATAS KEPAILITIN DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN No.186/Pdt-Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.PstTanggal 15 Februari 2019). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
91218026_BAB I_DAFTAR PUSTAKA_..pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
91218026_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (814kB) |
Abstract
ABSTRAK Kepailitan merupakan keadaan orang atau badan usaha dalam keadaan tidak mampu membayar. Apabila Putusan Pailit diucapkan maka seluruh kekayaan debitor sepenuhnya di selesaikan oleh seorang kurator akan tetapi terhadap putusan pailit tersebut maka ada hak-hak hukum kreditor yang harus dilindungi sebagaimana dalam putusan perkara Nomor 186/Pdt-Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 15 Februari 2019. Permasalahan yang penulis kemukakan dalam tesis ini adalah bagaimana penyelesaian harta debitor kepada kredtor-kreditornya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor yang debitornya dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah penyelesaian harta pailit dan perlindungan hukum terhadap kreditor atas kepailitan yang diajukan salah satu kreditornya, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum terhadap fakta-fakta yang terjadi untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang terkait dalam kaitannya dengan masalah penyelesaian harta pailit debitor serta perlindungan hak-hak kreditor sehubungan dengan debitor pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Permohonan kepailitan yang diajukan oleh salah satu kreditornya telah memenuhi syarat dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun dalam proses penyelesaian harta pailit tersebut yang dalam putusannya dilakukan oleh seorang kurator tidak menganut asas transparansi atau keterbukaan mengenai jumlah asset debitor yang ada, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, dalam penyelesaian harta pailit tersebut semestinya dapat dilakukan dengan metode ADR diluar pengadilan supaya kreditor dapat mengetahui kapan, berapa akan dibayarkan haknya. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap kreditor penulis menyoroti dalam dua hal yakni perlindungan hukum kreditor dalam proses permohonan pailit dan perlindungan hukum kreditor akibat putusan pailit, dalam proses permohonan pailit sampai adanya putusan, penulis berpendapat telah sesuai dengan proses yang di atur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 akan tetapi bila melihat perlindungan hukum kreditor akibat putusan pailit maka belum sepenuhya hak-hak kreditor terlindungi bahkan dengan adanya putusan tersebut maka seluruh kreditor harus menerima putusan tersebut meskipun tidak ada jaminan hak kreditor akan dibayar segera setelah putusan bahkan nilai pembayarannya tidak ada kejelasan. Kata-kata kunci : Perlindungan, Kreditor, Kepailitan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Dr. Arief Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum 2. Dr. Khalisah Hayatuddin, S.H., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan, Kreditor, Kepailitan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | PPS Hukum (S2) |
Depositing User: | Mahasiswa Program Pascasarjana |
Date Deposited: | 28 Dec 2020 04:15 |
Last Modified: | 28 Dec 2020 04:31 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13833 |
Actions (login required)
View Item |