PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

AIDA FARHAYATI, NIM. 91217017 (2019) PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91217017_BAB I_DAFTAR PUSTAKA...pdf

Download (972kB) | Preview
[img] Text
91217017_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (735kB)

Abstract

ABSTRAK PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU Oleh Aida Farhayati Indonesia adalah negara yang berdasarkan Demokrasi. Artinya, kekuasaan negara ada ditangan rakyat. Sebagai negara Demokrasi maka pengejawantahannya diperlukan suatu mekanisme untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dalam konteks ini maka diperlukan adanya suatu proses Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum di Indonesia dilangsungkan berdasarkan aturan hukum sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di dalam Pemilihan Umum sangat dimungkinkan terjadinya suatu pelanggaran tindak pidana Pemilu. Terjadinya suatu tindak pidana Pemilu sudah diantisipasi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, di mana di dalam undang-undang tersebut terdapat secara rinci pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana Pemilu. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, diatur tentang suatu lembaga yang yang disebut lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga ini dimaksudkan untuk berperan penting dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi dugaan tindak pidana Pemilu. Lembaga bawaslu berada di dalam suatu sistem Gakkumdu, dimana lembaga Bawaslu bersama-sama dengan aparat Kepolisian, aparat Kejaksaan, secara tripartite bersama-sama mengatasi kemungkinan dugaan tindak pidana Pemilu. Yang menjadi permasalahan adalah, pertama, dalam upaya pemberlakuan ketentuan tindak pidana pemilu, terkait dengan hal itu apakah fungsi dan peranan bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam menentukannya ?. Kedua, bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu? Terhadap permasalahan tersebut maka setelah diteliti didapat suatu kesimpulan yaitu: 1. Fungsi dan peranan Bawaslu dalam menentukan pemberlakuan tindak pidana Pemilu adalah, lembaga Bawaslu berperan sebagai pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana Pemilu, kemudian lembaga bawaslu berperan aktif melakukan upaya menemukan sendiri adanya dugaan tindak pidana Pemilu, serta kemudian lembaga Bawaslu sebagai bagian integral dari Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama-sama dengan lembaga kepolisian dan lembaga kejaksaan mengolah pengaduan dan temuan dugaan tindak pidana Pemilu untuk dimatangkan dalam suatu proses rapat pleno untuk kemudian berdasarkan keputusan bersama ketiga lembaga tersebut memutuskan untuk meneruskan atau tidak meneruskan dugaan tindak pidana Pemilu dalam suatu proses penyidikan dan penuntutan serta proses persidangan. 2. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana Pemilu adalah, dilakukan dengan berprosesnya sistem penegakan hukum yang di dalamnya ada keterlibatan lembaga Bawaslu, dimana fungsinya adalah: - Ada dan berlakunya aturan hukum pidana materiil yang mengatur mengenai bentuk-bentuk dan macam-macam tindak pidana pemilu, yang dalam hal ini rincian hukum pidana materiil tersebut di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; - Ada dan berlakunya hukum pidana formil (hukum acara) yang berfungsi untuk menggerakkan hukum pidana materiil, yang mana dalam hal ini hukum pidana formil (hukum acara) yang berlaku adalah selain yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga di atur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; - Berprosesnya hukum pidana pemilu berdasarkan asas-asas hukum pidana nasional yang berlaku di ndonesia, seperti asas praduga tidak bersalah, asas persamaan dimuka hukum, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, dan tiada pidana tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya; - Berperannya lembaga yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan yaitu oleh lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkoordinasi dalam lembaga Gakkumdu; - Berperannya lembaga yang menjalankan fungsi penuntutan yaitu oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia, yang terkoordinasi dalam lembaga Gakkumdu; - Adanya lembaga yang menjalankan fungsi peradilan khusus yang akan memeriksa, dan memutus suatu perkara tindak pidana pemilu yang masuk; - Adanya suatu lembaga yang yang menjalankan fungsi pasca penjatuhan hukuman oleh lembaga peradilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing, 1.Dr. H. Ruben Achmad, S.H., M.H. 2.Dr. Muhammad Yahya Selma, S.H., M.H.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 17 Dec 2020 05:26
Last Modified: 17 Dec 2020 06:09
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/13761

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.