WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM MELENGKAPI BERKAS PERKARA YANG DISERAHKAN OLEH PENYIDIK (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG)

RIKI NOVALDI, NIM. 502016189 (2020) WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM MELENGKAPI BERKAS PERKARA YANG DISERAHKAN OLEH PENYIDIK (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016189_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016189_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)

Abstract

ABSTRAK WEWENANG JAKSA PENUNTUT UMUM MELENGKAPI BERKAS PERKARA YANG DISERAHKAN OLEH PENYIDIK (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG) Oleh Riki Novaldi Dalam pemeriksaan pendahuluan, sebelum sampai kepada pemeriksaan di sidang pengadilan, maka dimulai dengan apa yang disebut dengan penyelidikan dan penyidikan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimanakah wewenang jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik? dan 2. Apakah akibat hukumnya apabila penyidik tidak mau melengkapi berkas perkara? Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum empiris” yang dimaksudkan objek kerjanya data primer yang diperoleh dengan melakukan survey dan mewawancarai pihak terkait. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Wewenang jaksa penuntut umum dalam melengkapi berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik adalah: apabila berkas perkara dianggap oleh penuntut umum belum lengkap, maka jaksa penuntut umum hanya berwenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik tentang kekurangan lengkapan dan pada berkas yang disidiknya dalam jangka waktu tidak boleh lebih dan empat belas (14) hari. Sedangkan akibat hukum apabila penyidik tidak mau melengkapi berkas perkara adalah: maka pihak penuntut umum meminta pernyataan tertulis dan penyidik yang menyatakan bahwa penyidik untuk melengkapi berkas tersebut telah dilakukan secara optimal tetapi tidak berhasil, maka untuk selanjutnya penuntut umum dapat melakukan penghentian penuntutan yang disampaikan kepada tersangka atau keluarganya atau penasihat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Kata Kunci : Wewenang Jaksa Penuntut Umum, Berkas Perkara dan Penyidik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Atika Ismail, SH., MH. Pembimbing 2 : Mulyadi Tanzili, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Wewenang Jaksa Penuntut Umum, Berkas Perkara dan Penyidik.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 25 Jul 2020 02:28
Last Modified: 25 Jul 2020 02:28
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/8682

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.