EKSISTENSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA.

Muhammad Agus Alfa Ridho, NIM. 502013332 (2019) EKSISTENSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502013332_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (760kB) | Preview
[img] Text
502013332_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (430kB)

Abstract

Dari beberapa penjelasan yang telah penulis lakukan pada bab-bab sebelumnya, bahwa : Kebijakan pengaturan pidana penjara seumur hidup dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana hatnpir selalu menjadi pidana alternatif dan pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup selalu dialtematifkan dengan pidana penjara jangka waktu tertinggi yakni 20 (dua puluh) tahun. Pidana penjara seumur hidup termasuk jenis sanksi pidana yang terberat satu peringkat di bawah pidana mati. Perwujudan ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi pidana penjara seumur hidup kecenderungan yang ada sekarang, pidana penjara sebagai sarana represif dewasa ini posisinya cenderung mengalami degradasi, karena mendapat banyak tantangan dan tekanan dari berbagai gerakan yang muncul di Eropa dan amerika. Sorotan keras terhadap pidana penjara tidak hanya diberikan oleh pakar individu tetapi juga oleh lembaga intemasional. Rancangan Konsep KUHP tetap mempertahankan Pidana penjara seumur hidup. Kata Kunci : Pidana, Penjara, seumur hidup

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: LUIL MAKNUN, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Pidana, Penjara, seumur hidup
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 20 Jul 2020 04:55
Last Modified: 20 Jul 2020 04:55
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/8440

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.