KEVIN MORITHEO HARAHAP, NIM. 502016194 (2020) PENERAPAN NOODWEER EXCES DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SEBAGAI PEMBELAAN DI RI TERHADAP NYAWA (STUDI KASUS: TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH AGUNG PRAYOGA PUTUSAN HAKIM NOMOR : 1037/Pid.B/2019/PN.Plg). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016194_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (739kB) | Preview |
|
Text
502016194_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (629kB) |
Abstract
ABSTRAK Penerapan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Sebagai Pembelaan Diri Terhadap Nyawa Studi Kasus: Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Agung Prayoga Putusan Nomor : 1037/Pid.B/2019/PN.Plg Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama alasan hakim dalam persidangan tidak menerapkan noodweer exces terhadap putusannya dan yang kedua tolak ukur pembelaan yang melampaui batas yang dapat di benarkan dalam hukum pidana dari tindak pidana pembunuhan oleh Agung Prayoga. penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Penelitian normative ini merupakan penelitian doktriner, karena penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari dokumen-dokumen, tulisan para ahli,buku-buku literatur, jurnal hukum, situs internet, kamus hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan materi dan isu dari permasalahan. penelitian normatif, bahan yang didapatkan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Alasan Peniadaan pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan, dimana perbuatan itu ternyata dilakukan karena keadaan tertentu, bilamana penuntut umum melakukan penuntutan terhadap perbuatan yang dilakukan karena hal tertentu tersebut, maka tuntutan penuntut umum tersebut tetap dapat diterima, namun dalam hal yang terakhir di dalam putusan hakim akan menjadi terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslagen van alle rechtsver volging). Noodweer Exces ( pembelaan yang melampaui batas ) adalah Pembelaan oleh seseorang yang melampaui batas dibenarkan oleh undang-undang dengan ketentuan bahwa pembelaan yang melampaui batas itu akibat sebagai akibat serangan yang datangnya mendadak sehingga perasaan/jiwanya terguncang hebat. Tindak Pidana (strafbaar feit). adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Majelis Hakim mencermati sikap terdakwa ada kesempatan terdakwa untuk membiarkan korban lari meninggalkan terdakwa , akan tetapi yang dilakukan terdakwa mengejar. Dari peristiwa tersebut maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi perbuatan membela diri dalam keadaan terpaksa ( Nood Weer), sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Dilihat dari apa yang telah di jabarkan diatas bahwa dalam segi hukum positif penjelasan terhadap Pasal 49 ayat (2) tidak diatur secara jelas didalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yang mana seharusnya dapat di uraikan lebih jelas terhadap Pembelaan terpakasa yang melampaui batas agar dapat dijadikan patokan dalam mengadili kasus yang memiliki unsur Pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Namun jika dalam hukum positif tidak banyak penjelasan atau penjabaran terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) kita dapat melihat dari sisi doktrin ada beberapa ahli yang menekankan bahwa pembelaan terpaksa melampaui batas yang disebabkan kegoncangan jiwa hebat dapat tidak dipidana karena tidak adanya unsur kesalahan (Schuld) dari orang yang melakukan pembelaan. Saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini adalah Seharusnya putusan hakim lebih mempertimbangkan pembelaan dan alasan terdakwa dalam persidangan tidak hanya melihat dari sisi tuntutannya saja. Bahwa seharusnya terhadap pembelaan terpaksa seharusnya diberlakukan atau dibuat undang-undang khusus untuk mengaturnya agar dalam pandangan dalam hukum positif jelas terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas itu. Kata Kunci : Hakim, Putusan Pengadilan, Alasan Pengapusan Pidana, Noodweer Excec, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. H. Hambali Yusuf, S.H., M.Hum 2. H. Saifullah Basri, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Hakim, Putusan Pengadilan, Alasan Pengapusan Pidana, Noodweer Excec, Tindak Pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 18 Jul 2020 02:40 |
Last Modified: | 18 Jul 2020 03:55 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/8342 |
Actions (login required)
View Item |