PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

YELFINA, NIM. 502016259 (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016259_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (782kB) | Preview
[img] Text
502016256_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (410kB)

Abstract

ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Yelfina Perdagangan anak adalah perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Perdagangan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak komponen bangsa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak ? dan Apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak ?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (legal research) untuk membahas kedua permasalahan dalam pembahasan ini. Pembahasan dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak di Indonesia dapat dikenakan sanksi dari perbuatannya berupa penjatuhan pidana dan hukuman penjara maupun denda berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000; (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000; (Enam ratus juta rupiah). Dan Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku kejahatan perdagangan anak terdiri dari aspek yuridis yaitu: dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti. Sedangkan aspek nonyuridis terdiri dari hal-hal yaitu: hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berpekara. Majelis Hakim juga menggunakan teori kebijakan, karena teori ini menekankan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua ikut bertanggungjawab untuk membimbing, membina, mendidik dan melindungi terdakwa dan menjadikan individual yang lebih baik. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dr. Muhammad Yahya Selma, S.H., M.H. 2. Reny Okpirianti, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Anak
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 13 Jul 2020 01:53
Last Modified: 13 Jul 2020 01:53
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/8241

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.