RIONGKI SASTRAWAN, NIM.502016381 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGARANG TERHADAP HAK CIPTANYA DAN SANKSI BAGI PELANGGAR HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGARANG TERHADAP HAK CIPTANYA DAN SANKSI BAGI PELANGGAR HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. (Unpublished)
|
Text
502016381_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502016381_BAB II_SAMPAI BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (283kB) | Request a copy |
Abstract
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGARANG TERHADAP HAK CIPTANYA DAN SANKSI BAGI PELANGGAR HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA OLEH RIONGKI SASTRAWAN Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengarang terhadap hak ciptanya dan sanksi bagi pelanggar hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Berapa Lama Masa Perlindungan Hukum Bagi Pengarang Terhadap hak ciptanya Menurut Undang-undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Sanksi-sanksi Apa Sajakah yang Dapat Dikenakan Terhadap Pelanggar Hak Cipta. Penulisan skripsi ini tergolong jenis penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sifatnya sangat variatif. Pengaturan Undang-undang Hak Cipta masa perlindungan tersebut dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu : a. Pertama, untuk ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya, drama atau drama musikal, tari dan koreografi, segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat dan seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (limapuluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia; b. Kedua, untuk ciptaan berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan dilindungi selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan; c. Ketiga, untuk ciptaan yang ada pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta dilindungi tanpa batas waktu dan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UU Hak Cipta dilindungi sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Dan Menurut Pasal 113 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menagtur bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu0 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) setiap orang yang dengan tanpa izin pencipta atau pemgang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonnomi pencipta dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (3) setiap orang yang dengan tanpak hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud di pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (4) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | 1.Atika ismail,SH,.MH 1 Mona wulandari,SYH,.MH |
Uncontrolled Keywords: | engetahui perlindungan hukum bagi pengarang terhadap hak ciptanya dan sanksi bagi pelanggar hak cipta menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 20 Jun 2020 03:42 |
Last Modified: | 20 Jun 2020 03:42 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7883 |
Actions (login required)
View Item |