YOGI WELIAM PRATAMA, NIM. 502016357 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH N0 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502016357_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (235kB) | Preview |
|
Text
502016357_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (447kB) |
Abstract
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA Oleh YOGI WELIAM PRATAMA Kata waralaba sebenarnya berasal dari bahasa Perancis affranchir sebagaimana dikenal dengan istilah franchise yang artinya to free (membebaskan). Dengan istilah tersebut franchise terkandung maksud seseorang yang memberikan kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang lain untuk menggunakan atau membuat atau menjual sesuatu. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian Waralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba ? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian Waralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Persyaratan perjanjian Waralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba, yaitu : Pemberi Waralaba wajib menyampaikan keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar sekurang-kurangnya mengenai : Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya; Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba; Persyaratan- persyaratan yang hams dipenuhi Penerima Waralaba;Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba; Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian Waralaba serta hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba.Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian Waralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba, Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri Wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta Keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian. Sedangkan Penerima Waralaba Utama yang berasal dari Pemberi Waralaba dalam negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan yang berasal dari Pemberi Waralaba Luar Negeri dan Dalam Negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis atau prospektus kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan daerah setempat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Waralaba.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PEMBIMBING 1. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. 2. Heni Marlina, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Perjanjian Waralaba |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 17 Jun 2020 03:24 |
Last Modified: | 17 Jun 2020 03:29 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7816 |
Actions (login required)
View Item |