Wahyudi Fitra Anugerah, NIM. 502016073 (2020) kewenangan kejaksaan selaku penyidik tindak pidana korupsi. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502016073_BAB 1_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (505kB) | Preview |
|
Text
502016073_BAB 2_SAMPAI AKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (351kB) |
Abstract
ABSTRAK KEWENANGAN KEJAKSAAN SELAKU PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh WAHYUDI FITRA ANUGRAH Tindak pidana korupsi ialah sebagai suatu perbuatan penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan perbuatan busuk dan merusak (memakai istilah dalam kamus Inggris-Indonesia) yang dilakukan baik oleh orang perorang maupun korporasi baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat kerugian pada negara dan kepentingan umum, yang mana perbuatan tersebut terlarang dan diancam dengan hukuman oleh peraturan perundang undangan yang melingkupinya (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctho’ UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001) maupun norma-norma kehidupan sosial yang telah lama hidup dalam masyarakat. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar hukum Kejaksaan selaku Penyidik tindak pidana Korupsi? Dan Apakah kewenangan Kejaksaan selaku Penyidik tindak pidana Korupsi?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Dasar Hukum Kejaksaan selaku Penyidik tindak pidana Korupsi di Kejaksaan yaitu : Dalam hal-hal tertentu dapat saja penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan, berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Tindak Pidana Ekonomi (UU No. 7 drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi) dan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 2001) masih dimungkinkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Dan Kewenangan Kejaksaan selaku Penyidik tindak pidana Korupsi di Kejaksaan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Keppres No. 86 Tahun 1999 adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Kata Kunci : Kejakwaan, Penyidik, Tindak Pidana Korupsi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. H.Samsulhadi, S.H., M.H. 2. Mulyadi Tanzili, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kejakwaan, Penyidik, Tindak Pidana Korupsi. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 13 Jun 2020 04:26 |
Last Modified: | 13 Jun 2020 04:29 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7778 |
Actions (login required)
View Item |