PENERAPAN ASAS PERADILAN BIAYA RINGAN PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG

Raka Pratama Oktavianus, NIM. 502015118 (2020) PENERAPAN ASAS PERADILAN BIAYA RINGAN PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015118_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502015118_BAB II_SAMPAI_BAB_TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (369kB)

Abstract

Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subyek hukum) yang satu dengan yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan (misal perselisihan tentang perjanjian jual beli, sewa, pembagian harta bersama. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penerapan asas biaya ringan pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas I A palembang ? dan Apakah yang menjadi hambatan dalam penerapan asas biaya ringan pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang ?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu : memperhatikan pengisian kolom-kolom tentang tanggal penerimaan perkara; tanggal dimulainya persidangan, tanggal putusan, dan penyelesaian minutering, sehingga nampak penggambaran yang jelas dengan tugas dan kewajiban dari badan peradilan, untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan Hambatan dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, beberapa faktor yang menyebabkan tidak efektifnya sistem peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada ling-kungan peradilan, khususnya pada penelitian ini adalah lingkungan peradilan umum, Pengadilan Negeri Palembang, yaitu: Faktor hukum/faktor peraturannya sendiri, dimana HIR, Rbg dan Undang-undang No. 20 Tahun 1947 telah menggariskan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Faktor penegak hukum, dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah me- lakasanakan SEMA No. 6 Tahun 1992 yang mendukung pelaksanaan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Faktor sarana prasarana/fasilitas yang diberikan negara belum mencukupi bagi hakim untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan. Faktor masyarakat, dimana masyarakat masih awam denagan praktek peradilan, sehingga tidak siap untuk beracara. Kata Kunci : Asas Peradilan, Biaya Ringan, Perkara Perdata.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Mona Wulandari, S.H., M.H. 2. H. Samsulhadi, SH, M.H.
Uncontrolled Keywords: Asas Peradilan, Biaya Ringan, Perkara Perdata.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 09 Jun 2020 04:41
Last Modified: 09 Jun 2020 04:41
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7754

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.