PEMBERIAN HAK GUNA USAHA UNTUK PERKEBUNAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL

M.DENDY AGUSTIAWAN, NIM.502016367 (2020) PEMBERIAN HAK GUNA USAHA UNTUK PERKEBUNAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016367_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (854kB) | Preview
[img] Text
502016367_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)

Abstract

ABSTRAK PEMBERIAN HAK GUNA USAHA UNTUK PERKEBUNAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL Oleh M. DENDY AGUSTIAWAN Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalahBagaimanakah pemberian hak guna usaha untuk perkebunan oleh Badan Pertanahan Nasional ?danApakah kewajiban perusahaan perkebunan terhadap hak guna usaha yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa :Terjadinya Hak Guna Usaha karena penetapan Pemerintah melalui keputusan pemberian hak oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi setempat sesuai kewenangannya. Hak Guna Usaha lahir sejak ditetapkan dan berlaku sejak didaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta kepada pemegang haknya diberikan tanda bukti berupa Sertipikat Hak Atas Tanah. Kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna Usaha ditentukan berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 jig PMPA No.11 Tahun 1962, PMPA No.2 Tahun 1964, Peraturam Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 2/Pert/OP/8/1969 Tahun 1969, PeraturanPemerintah No. 40 Tahun 1996, secarasingkatkewajibaninidapatdirinci sebagai berikut : Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha harus diusahakan secara layak menurut norma-norma yang berlaku bagi penilaian perusahaan perkebunan; Pemegang hak guna usaha tunduk pada peraturan mengenai syarat-syarat perburuhan; Apabila di dalam areal hak guna usaha ternyata masih terdapat penggarapan/pendudukan rakyat secara menetap dan dilindungi Undang- Undang serta belum memperoleh penyelesaian, maka pemeganghakgunausahaharusmenyelesaikanmasalahtersebutmenurutketentuanperundang undangan yang berlaku; Setiap tahun harus dilakukan peremajaan tanaman dan atau penanaman baru sehingga seluruh areal dimanfaatkan sebagaimana tujuan pemberiannya; Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, sehingga memberikan manfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemegang haknya maupun bagi masyarakat dan Negara; Pemegang hak wajib mengusahakan sendiri secara aktif; Mendaftarkan haknya pada Kantor Pertanahan untuk memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti yang kuat;Membayar uang pemasukan kepada Negara dan BPHTB; Membuat dan menyampaikan laporan tertulis mengenai pengusahaan dan hak guna usaha tersebut;Membangun dan memelihara prasarana lingkungan yang ada di dalam areal hak guna usaha hal ini dimaksudkan agar setiap jengkal tanah dipergunakan seefisien mungkin dengan memperhatikan asas lestari, optimal, serasi seimbang untuk berbagai keperluan pembangunansertamencegahkerusakansumberdayaalamdanlingkunganhidup. Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna usaha tersebut kepada Negara sesudah jangka waktunya berakhir atau haknya hapus atau dibatalkan; Menyerahkan Sertipikat hak atas tanahnyaapabilajangkawaktu haknya berakhir atau hapus.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Hj.Nursimah,SE.,SH.,MH 2.Mulyadi Tanzili,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci :HakGuna Usaha, Perkebunan, BadanPertanahanNasional
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 May 2020 03:49
Last Modified: 04 May 2020 03:49
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7585

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.