M MUFDIKA ADHI PRATAMA, NIM. 502016154 (2020) SISTEM PENGESAHAN YAYASAN DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN SKRIPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016154_BAB I_DAFTAR_PUSTAKA .pdf Download (645kB) | Preview |
|
Text
502016154_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (485kB) |
Abstract
Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah sistem pengesahan yayasan di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahlm 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ? 2. Bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengesahan yayasan di Indonesia ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui sistem pengesahan yayasan di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahlm 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengesahan yayasan di Indonesia, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Yayasan memperoleh status Badan Hukum, setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Permohonan pengesahan yayasan diajukan melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Prosedur pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum sampai saat ini masih dilakukan dengan sistem manual melalui surat menyurat antara notaris selaku kuasa pendiri dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga membutuhkan waktu yang lama. 2. Kendala-kendala yang muncul dalam proses pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum diantaranya adalah salinan akta yang dilampirkan dalam proses vi pengesahan Yayasan banyak yang dikembalikan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Notaris selaku kuasa dari pendiri, karena salah nama, kesamaan nama dengan nama Yayasan yang lain, kesalahan dalam pembuatan akta. Sehingga hal ini mengakibatkan proses pengesahan Yayasan sangat lama dan tidak efisien. Kata Kunci : Sistem Pengesahan Yayasan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Nur Husni Emilson, S.H., Sp.N., M.H. 2. Luil Maknum, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Sistem Pengesahan Yayasan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 15 Apr 2020 05:04 |
Last Modified: | 15 Apr 2020 05:37 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7533 |
Actions (login required)
View Item |