PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PAKJO PALEMBANG

JEKI, NIM. 502016007 (2020) PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PAKJO PALEMBANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016007_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (326kB) | Preview
[img] Text
502016007_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (275kB)

Abstract

Perbuatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pennasalahan dalam skripsi ini adalah Mengapa Negara memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terbadap narapidana ? Bagaimana Standar Operasional Prosedur pemberian remisi terhadap Narapidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Nonnatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dik:emukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Negara memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap narapidana yaitu sejalan dengan Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan adalab pembentukan warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, kembali kemasyarakat, aktif dalam pembangunan, hidup wajar sebagai warga negara dan bertanggungjawab. Sedangkan fungsinya menjadikan warga binaan menyatu ( integral ) dengan sehat dalam masyarakat serta dapat berperan bebas dan bertanggung jawab. Maksud dari manusia seutuhnya ditafsirkan narapidana atau anak pidana sebagai sosok manusia yang diarahkan ke fitrahnya untuk menjalin hubungan dengan Tuhan, pribadi serta lingkungan. Sedangkan tafsir terintegrasi secara sehat di jelaskan sebagai pemuliban hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat. Dan Standar Operasional Prosedur pemberian remisi terhadap Narapidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu Pemberian remisi terhadap narapidana khususnya narapidana korupsi diperketat syarat dan tata caranya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun tetap menjadi hak daripada narapidana, dimana remisi dimaksud diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. Pemberian remisi ditetapkan dengan ketetapan Menteri, tidak Jagi melalui pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kata Kunci : Remisi, Narapidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing, 1. H. Samsul Hadi, S.H., M.H. 2. Luil Maknun, S.H.,.M.H.
Uncontrolled Keywords: remisi narapidana korupsi
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Apr 2020 03:14
Last Modified: 08 Apr 2020 03:14
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7470

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.