PENGAJUAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS

DESI ANGGRAINI, NIM. 502016027 (2020) PENGAJUAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016027_BAB I _ DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (748kB) | Preview
[img] Text
502016027_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (511kB)

Abstract

ABSTRAK PENGAJUAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DESI ANGGRAINI Berdasarkan Pasal 244 KUHAP dinyatakan bahwa terhadap perkara pidana yang pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dari ketentuan tersebut jelas dalam KUHAP tidak mengenal kasasi terhadap putusan bebas yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi. Namun dengan dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14.PW.07.03 tentang TPP KUHAP yang pada angka 19 disebutkan terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi, kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Dengan demikian putusan bebas yang tidak dibolehkan oleh Pasal 244 KUHAP telah dimungkinkan dilakukan kasasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan putusan bebas yang bagaimana dapat diajukan kasasi, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya putusan bebas dimaksud dalam Pasal 244 KUHAP, untuk mengetahui apakah terhadap putusan bebas memiliki kepastian hukum. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini hanya menggunakan tehnik pengumpulan data sekunder yaitu dengan hanya diperoleh dari literature kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah diteliti, serta bahan-bahan lain seperti jurnalis dan dokumen-dokumen. Kenyataannya dengan dikeluarkan Kepmen Kehakiman No. M.14.PW.07.03 tersebut Jaksa Penuntut Umum setiap putusan bebas murni maupun bebas tidak murni yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi tetap mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dengan alasan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hokum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP, cara mengadili yang dilakukan Pengadilan Tinggi tidak dilaksanakan menurutu ndang- undang, Putusan Pengadilan Tinggi bukan merupakan putusan murni, melainkan putusan tidak murni. Disarankan TPP KUHAP dan yurisprudensi yang dijadikan dasar untuk kasasi terhadap setiap putusan bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dapat ditinjau kembali karena tidak cukup kata dijadikan dalil bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 244 KUHAP karena TPP KUHAP merupakan produk keputusan kehakiman dan putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Kata kunci : Putusan Bebas dan Kasasi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Drs. Edy Kastro, M.Hum 2. Hendri S, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Putusan Bebas dan Kasasi
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 Apr 2020 06:54
Last Modified: 04 Apr 2020 06:54
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7437

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.