DANANG PRIYAMBODO, NIM. 502016265 (2020) PEMBAGIAN HARTA WARIS DARI PEWARIS SUAMI ATAU ISTRI YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN KEWARISAN KITAB UNDANG - UNDANG PERDATA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502016265_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (629kB) | Preview |
|
Text
502016265_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (401kB) |
Abstract
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia. Ada dua sistem hukum waris yang cukup dominan hadir dan berlaku terhadap masyarakat dalam wilayah hukum Indonesia. Kedua sistem hukum waris ini adalah Hukum waris Islam yang berdasar dan bersumber pada kitab suci Al-Quran dan hukum waris barat peninggalan zaman Hindia Belanda yang bersumber pada BW (burgerlijk wetboek), Kedua sistem mempunyai ketentuan tersendiri yang mengatur hal tersebut Dalam Penelitian ini ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitupenelitian hukum doktrinal yang disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Sumber data berupa data primer yaitu studi dokumen dan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif, selanjutnya dilakukan proses pengolahan data yang dimulai dengan pengumpulan data yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian dan pembahasan yakni : 1. Pandangan hukum Waris Islam dan KUHPerdata dalam hal pewaris yang tidak memiliki keturunan : a. Hukum waris Islam mengatur bahwa apabila dalam hal si mati tidak memiliki keturunan atau ahli waris dalam garis keturunan kebawah maka bagian harta pewaris akan diberikan kepada ahli waris menurut garis keturunan keatas atau orangtua atau bahkan dimungkinkan berlaku atau muncul ahli waris pengganti, dengan catatn bahwa bagian ahli waris pengganti tersebut tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang digantikannya. b. Adapun dalam kaidah hukum perdata apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dari harta peninggalannya, yang mana warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam garis ke samping. 2. Pengaturan dari dua sistem hukum tersebut ditinjau dari Teori keadilan dan kepastian terlihat bagaimana antara hukum islam dan KUHPerdata memiliki karakter nilai keadilan yang berbeda sehingga merumuskan pembagian harta warisan dengan perhitungan yang berbeda pula karena sumber/landasan filosofis kedua hukum memang berbeda sedangkan dalam penerapan nilai kepastian secara prinsip kedua sistem hukum sama-sama sebagai kaidah hukum positif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengikat. Kata Kunci : Pembagian Harta Waris, Waris Islam, Waris Perdata Barat, Pewaris Tidak Memiliki Keturunan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. H. Saifullah Basri, SH, MH 2. Hj. Fatimah Zuhro, SH, CN, MH |
Uncontrolled Keywords: | Pembagian Harta Waris, Waris Islam, Waris Perdata Barat, Pewaris Tidak Memiliki Keturunan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 23 Mar 2020 06:18 |
Last Modified: | 23 Mar 2020 06:18 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7384 |
Actions (login required)
View Item |