PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI RUMAH BEDENG (Studi Putusan Nomor.1089/Pid.B/2019/PN.PLG)

ANGGI TRI AGUSTINI, NIM. 502016002 (2020) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI RUMAH BEDENG (Studi Putusan Nomor.1089/Pid.B/2019/PN.PLG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016002_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
502016002_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (977kB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM JUAL BELI RUMAH BEDENG (STUDI PUTUSAN NO.1089/Pid.B/2019/PN.PLG) Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum. Salah satu contoh pelaku MA yang melakukan tindak pidana penipuan kepada korban M dengan menggunakan identits palsu, mengelabui korbannya dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan mengaku sebagai anak angkat sang pemilik rumah dan meraup keuntungan dengan melakukan penipuan pada perjanjian jual beli rumah bedeng tersebut. Permasalaha dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penipuan perjanjian jual beli rumah bedeng dan yang menjadi dassar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Pendekatan permasalahan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan study pustaka dan study lapangan demi mendapatkan data yang lebih akurat lagi mengenai isi dalam putusan ini berupa wawancara kepada hakim. Data primer didapat dari pasal-pasal didalam KUHP, KUHAP, KUHPer. Data sekunder diproleh dari penelitian kepustakaan. Data tersier didapat dari narasumber yakni Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam putusan perkara nomor : 1089/Pid.B/2019/PN.PLG yaitu terdakwa dalam hal ini mengerti bersalah dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 3 (bulan), terdakwa juga telah cakap, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa kerena terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa, tidak ada alasan pembenar yaitu terdakwa tidak dalam perintah jabatan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara dikaitan antara 3 aspek yaitu pertimbangan yuridis, pertimbangan folosofis, dan pertimbangan sosiologis. Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan keyakinan herus mempunyai dasar yaitu pasal 183 KUHAP, pasal 184 KUHAP dan pasal 194 KUHAP terpenuhinya alat bukti dan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa, hakim juga harus teliti dalam mengambil suatu keputusan ynang tegas dan tidak hanya merugikan salah satu pihak. Saran dalam penelitian ini adalah agar mendapat hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek yang jera bagi pelaku serta harus melaksanakan sanksi pidana atas tindakan yang dilakukannya. Kata kunci : pertanggungjawaban,Penipuan, Identitas Palsu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dra. Hj.Lilies Anisah, S.H., M.Hum. 2. H. Saifullah Basri, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penipuan, Identitas Palsu
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Mar 2020 07:01
Last Modified: 23 Mar 2020 07:01
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7383

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.