A. SARVENDA, NIM. 502016064 (2020) UPAYA KEJAKSAAN DALAM MENGEMBALIKAN ASET NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text (UPAYA KEJAKSAAN DALAM MENGEMBALIKAN ASET NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI)
502016064_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (987kB) | Preview |
|
Text (UPAYA KEJAKSAAN DALAM MENGEMBALIKAN ASET NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI)
502016064_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (212kB) |
Abstract
Aset negara yang dikorupsikan oleh koruptor sangat merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Pendekatan formal prosedural melalui hukum acara pidana yang berlaku sekarang ternyata belum mampu untuk mengembalikan kerugian negara. Padahal kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi merupakan aset negara yang harus diselamatkan. Oleh karenanya, diperlukan cara lain untuk menyelamatkan aset negara tersebut. Yaitu dengan pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi (asset recovery). Maka dari itu peran Kejaksaan sangat penting dalam mengembalikan kerugian negara baik sebagai penyidik, penuntut umum, samapai pelaksana putusan pengadilan. Tulisan ini mengkaji upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara serta kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Kejaksaan. Kata Kunci: Upaya Kejaksaan, Keuangan Negara, Korupsi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Dr. Hj. Sri Suatmiati, S.H., M.Hum 2. Luil Maknun, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Upaya Kejaksaan, Keuangan Negara, Korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 23 Mar 2020 04:51 |
Last Modified: | 18 Jun 2020 07:08 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7378 |
Actions (login required)
View Item |