BATASAN TANGGUNGJAWAB PENANGGUNG TERHADAP EVENEMAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KEBAKARAN

LINDRA AMIPA, 502016016 (2020) BATASAN TANGGUNGJAWAB PENANGGUNG TERHADAP EVENEMAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KEBAKARAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016016_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016016_BAB II_SAMPAI _BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (692kB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK BATASAN TANGGUNGJAWAB PENANGGUNG TERHADAP EVENEMAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI KEBAKARAN Oleh LINDRA AMIPA Asuransi merupakan suatu alat untuk memindahkan segala resiko dari kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri kepada satu unit tertentu yaitu; perusahaan asuransi dengan pembayaran sejumlah uang tertentu yang disebut sebagai premi untuk menanggung sampai suatu batas tertentu kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak yang mengalihkan resiko. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Bagaimanakah batasan tanggung jawab penanggung terhadap evenemen dalam perjanjian asuransi kebakaran ? dan Apakah faktor-faktor yang dapat menyebabkan penanggung tidak bertanggung jawab dalam perjanjian asuransi kebakaran?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Batasan tanggung jawab penanggung terhadap evenemen dalam perjanjian asuransi kebakaran, terletak pada jenis-jenis risiko yang dijamin. yaitu : kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang yang tidak dikecualikan dalam polis, karena menjalarnya api karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek, dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya. Ini sesuai dengan isi Polis Asuransi Kebakaran Indonesia.Faktor-faktor yang dapat menyebabkan penanggung tidak bertanggung jawab dalam perjanjian asuransi kebakaran adalah faktor-faktor kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung, seperti tidak mengungkapkan fakta materiel, yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan yang dimaksud diterima. Juga faktor-faktor alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami. Ini sesuai dengan isi Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Evenemen, Perjanjian, Asuransi Kebakaran.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: 1. RUSNIATI, S.E., S.H., M.H. 2. H. SAMSUL HADI, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Evenemen, Perjanjian, Asuransi Kebakaran.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 21 Mar 2020 03:46
Last Modified: 21 Mar 2020 03:46
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7341

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.