FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMAN DALAM PERKARA PIDANA

M. MOVA RAGEL BASKARA, NIM. 502015081 (2019) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUMAN DALAM PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015081_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (563kB) | Preview
[img] Text
502015081_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (219kB)

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat orang sering beranggapan bilamana seseorang melakukan tindak pidana, maka terhadap orang tersebut tidak akan lepas dari tuntutan hukum, yang bersangkutan akan diproses secara hukum. Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami cara penghentian hak menuntut hukuman dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami faktor-faktor penyebab gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: (a) nebis in idem, (b) matinya pelaku tindak pidana, (c) kadaluwarsa. Cara penghentian penuntutan hak menuntut hukuman dalam perkara pidana adalah: jaksa penuntut umum mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan. Salinan surat penetapan penghentian penuntutan disampaikan kepada tersangka, pejabat rumah tahanan negara (bila sedang ditahan), penyidik dan kepada hakim. Kata kunci: Gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Reny Okpirianty, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Gugurnya hak menuntut hukuman dalam perkara pidana.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 19 Mar 2020 05:03
Last Modified: 19 Mar 2020 05:03
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7288

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.