penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besarnya ganti rugi yang telah ditetapkan menurut perpres nomor 71 tahun 2012

ROHMAN SYAH PUTRA, NIM. 502016172 (2020) penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besarnya ganti rugi yang telah ditetapkan menurut perpres nomor 71 tahun 2012. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016172_BAB I _DAFTAR PUSTAKA.pdf FIX.pdf

Download (694kB) | Preview
[img] Text
502016172_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)

Abstract

ABSTRAK PENYELESAIAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM APABILA PEMILIK TANAH TIDAK SEPAKAT DENGAN BESARNYA GANTI RUGI YANG TELAH DITETAPKAN MENURUT PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2012 Rohman Syah Putra Pengadaan tanah adalah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besamya ganti rugi yang telah ditetapkan menurut Pepres nomor 71 tahun 2012 dan tahap-tahap dalam penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Pepres nomor 71 tahun 2012. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat Deskriptif. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara analisis secara kualitatif, artinya menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, sistematis, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis. Sehingga hasil analisis tersebut dapat dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, 1). Penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan besarnya ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 38 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 Ayat 1 bahwa dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1. Selanjutnya Pasal 42 ayat 1 menegaskan apabila dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, maka ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. 2). tahap-tahap penyelesaian ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Pepres Nomor 71 Tahun 2012 yaitu: a. Panitia pengadaan tanah melakukan penunjukan lembaga/tim penilai harga tanah, b. Lembaga/tim penilai harga tanah melakukan penilaian terhadap tanah yang akan dilepaskan haknya dan hasil penilaian tersebut akan diserahkan kepada panitia pengadaan tanah, c. Panitia pengadaan tanah mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, d. Panitia pengadaan tanah menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik yang berhak menerima ganti rugi. Kata kunci : Penyelesaian, Ganti Rugi, Pengadaan Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: pembimbing 1. Dr. Khalisah Hayatuddin, SH., M.Hum 2. H. Abdul Hamid Usman, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Penyelesaian, Ganti Rugi, Pengadaan Tanah.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Mar 2020 07:08
Last Modified: 18 Mar 2020 07:08
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7235

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.