ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN BAGI LENDER (PEMBERI PINJAMAN) DALAM BISNIS FINTECH PEER TO PEER LENDING

K.M.SYARIF HIDAYATULLAH, NIM. 502016262 (2020) ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN BAGI LENDER (PEMBERI PINJAMAN) DALAM BISNIS FINTECH PEER TO PEER LENDING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016262_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502016262_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (592kB)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui layanan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending. Pada layanan Fintech berbasis Peer to peer lending, perjanjian pinjam meminjam hanya terjadi antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.Penyelenggara bukan sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut.Pada penulisan tugas akhir ini penulis memberikan 3(tiga) contoh perusahaanPenyelenggara yaitu Investree, Crowdo, dan Akseleran. Pada faktanya Pemberi Pinjaman hanya dapat menyalurkan dananya kepada Penerima Pinjaman yang dianggap berkualitas dan layak untuk didanai berdasarkan hasil analisis dan seleksi dari Penyelenggara. Belum ada perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman yang mengalami kerugian (gagal bayar) sebagai akibat tindakan Penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam penyelenggaraan Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen . Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dapat terwujud secara Preventif berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi Penyelenggara dan perlindungan hukum secara Represif berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 38 POJK Nomor 1/POJK.07/201 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,Penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Penyelenggara Fintech dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman yang akan diajukan kepada Pemberi Pinjaman. Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi perkembangan Fintech di Indonesia harus lebih dipertegas dalam menerapkan regulasi dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Perusahan rintisan Fintech yang belum terdaftar Otoritas Jasa Keuangan juga harus mendapatkan perhatian karena menjadi sarana terbaik untuk melakukan pencucian uang dengan aman tanpa adanya pengawasan dari pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan harus lebih banyak memperkenalkan serta memberikan edukasi mengenai layanan Fintech agar dapat dimanfaatkan terutama bagi unbanked people (kelompok yang belum tersentuh layanan perbankan). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat membuat regulasi untuk membentuk lembaga penyelesaian sengketa Financial Technology di Indonesia dan membuat peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum Fintech di Indonesia khusus nya peer to peer lending.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. M.Soleh Idrus, SH., MS
Uncontrolled Keywords: fintech,peer to peer lending,perlindungan hukum,indonesia
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 16 Mar 2020 03:36
Last Modified: 16 Mar 2020 03:36
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7099

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.