FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

DIAN ROPA APRILIKA, NIM. 502016138 (2020) FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016138 _BAB I_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (844kB) | Preview
[img] Text
502016138 _BAB II_SAMPAI _BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (425kB)

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak saja menimbulkan penderitaan fisik, melainkan juga trauma psikologi yang dapat diderita korban, bahkan penderitaan tersebut dapat dirasakan seumur hidup korban. Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini digunakan penelitian yuridis empiris, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi kepustaka, internet dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan dalam skripsi ini dapat disimpulkan, faktor penyebab terjadinya pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak yaitu faktor Intern meliputi hal-hal yang ada dalam diri pelaku seperti kondisi Pisikologis, faktor Biologis dan pemahaman akan pendidikan moral pada diri si pelaku seperti lingkungan sosial dimana pelaku tinggal, pendidikan dalam rumah tangga, kondisi lingkungan tempat terjadi kejahatan seksual, serta faktor lain seperti mudahnya mendapat atau menyaksikan film porno terutama melalui Media Massa. Sedangkan penerapan sanksi pidana yang didapat terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikenakan terhadap anak terdapat di pasal 76E, dalam pasal ini sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sanksi yang paling banyak diterapkan adalah penjatuhan pidana penjara dan dalam UU No 35 tahun 2014 ini digunakan sistem minimal dan maksimal yang bersifat khusus. Kata Kunci : Kejahatan Seksual, Anak, Sanksi, Pelaku, Perlindungan Anak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. H. Syairozi SH., M. Hum. 2. Luil Maknun, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kejahatan Seksual, Anak, Sanksi, Pelaku, Perlindungan Anak
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Irwan syah
Date Deposited: 14 Mar 2020 04:18
Last Modified: 14 Mar 2020 04:18
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/7068

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.