GUFTA SAPUTRA JAYA, NIM. 502015003 (2019) SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502015003_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502015003_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (168kB) |
Abstract
Dari dulu hingga sekarang orang akan merasa perlu membicarakan masalah kejahatan. Hal ini memang sudah sepantasnya mengingat kejahatan itu adalah sesuatu yang perlu dan bahkan harus ditanggulangi, tidak boleh dibiarkan bertambah sehingga nantinya akan bertambah merajalela. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat dan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur adalah: diatur dalam Pasal 290 sampai dengan Pasal 295 KUHP, yang mana berisikan atau mengatur sanksi serta ancaman hukuman bagi seseorang yang melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur. Akibat dan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur adalah: lebih bersifat pada kebiadaban dan si pelaku, karena si pelaku adalah termasuk orang-orang yang tidak mempunyai perasaan dan hati nurani dan juga tidak takut pada ancaman hukuman yang ada serta yang lebih mendasar lagi adalah kurangnya keimanan terhadap Tuhan. Kata kunci: Sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Reny Okprianti, S.H., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 20 Jan 2020 04:03 |
Last Modified: | 20 Jan 2020 04:03 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6178 |
Actions (login required)
View Item |