CAKRA ADITIA, NIM. 502014422 (2019) PERLINDUNGAN SERTA HAK TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502014422_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (894kB) | Preview |
|
Text
502014422_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (482kB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui perlindungan serta hak terhadap saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana menurut undang-undang nomor 31 tahun 2014. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Hak-hak Saksi dan Korban menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku yang menghalangi korban dan saksi dalam menyampaikan kesaksiannya dipengadilan. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Perlindungan korban dan saksi terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, lembaga yang berwenang sesuai undang-undang tersebut adalah lembaga perlindungan korban dan saksi (LPSK), yang bertanggung jawab penuh atas perlindungan dan langsung dibawah pengawasan presiden Republik Indonesia. Bentuk perlindungan berupa perlindungan dari segala bentuk ancaman, perlindungan dari perbuatan yang mengakibatkan saksi dan korban tersakiti baik fisik maupun mental, perlindungan terhadap pelaku tindak kejahatan yang dengan cara apapun menghalangi saksi dan korban untuk menyampaikan kesaksiannya di persidangan. Perlindungan juga mencakup keluarga korban apabila dibutuhkan dan perlindungan kerugian ekonomi yang diderita korban serta perlindungan atas Hak-hak korban sesudah, sebelum dan sedang berjalan dalam persidangan, adapun Hak-hak korban dan saksi selama persidangan atau dalam perlindungan menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 adalah: a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikanya, b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan betuk perlindungan dan dukungan keamanan, c. Memberikan keterangan tanpa tekanan, d. Mendapat penerjemah, e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat, f. Mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus, g. Mendapatkan informasi tentang putusan pengadilan, h. engetahui dalam hal terpidana dibebaskan, i. Mendapatkan identitas baru, j. Mendapatkan tempat kediaman baru, k. kata kunci: perlindungan, hak terhadap saksi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Atika Ismail, S.H.,M.H. |
Uncontrolled Keywords: | perlindungan, hak terhadap saksi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 15 Jan 2020 06:56 |
Last Modified: | 15 Jan 2020 06:56 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6165 |
Actions (login required)
View Item |