AKIBAT HUKUM APABILA SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR DALAM PERSIDANGAN MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG

AZHAROINI AWALIANI, NIM. 502012147 (2016) AKIBAT HUKUM APABILA SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR DALAM PERSIDANGAN MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502012147_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text
502012147_BAB II_sampai_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan bagi para pihak dengan dibantu oleh mediator. Berdasarkan prosedur beracara di Pengadilan khususnya Pengadilan Agama setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur mediasi yang diatur dalam PERMA Mediasi Nomor I Tahun 2008 Tentang Prosedur mediasi di Pengadilan. Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi dan tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum apabila Salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan mediasi perkara perceraian dan mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam kelanjutan proses persidangan akibat ketidakhadiran Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Palembang. Penelitian yang dilaku_kan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang diambil menggunakan data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ketidakhadiran Salah satu pihak dalam persidangan mediasi perkara perceraian menyebabkan mediasi dianggap gagal dan dikarenakan tidak menempnh prosedur mediasi tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum. Setelah mediasi dinyatakan gagal, maka langkah yang diambil oleh Majelis Hakim dalam kelanjutan persidangan perkara yaitu l. Majelis Hakim melanjutkan proses persidangan tanpa melalui prosedur mediasi dan mcngakibatkan putusanya batal demi hukum, (2) Majelis Hakim menetapkan bahwa perkara perceraian tersebut berakhir atau putus dan menyebabkan putusannya tidak diterima atau pennohonannya ditolak. Oleh karenanya diharapkan lembaga mediasi lebih di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga lebih memahanii maksud dan tujuan mediasi tersebut dan perlunya pelatihan dan pendidikan secara rutin bagi para mediator agar lebih menguasai dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak ypng berperkara. Kata Kunci: Akibat hukum, pcrceraian, mediasi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Hendri S, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Akibat hukum, perceraian, mediasi
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Irwan syah
Date Deposited: 29 Oct 2018 04:36
Last Modified: 27 Feb 2019 06:35
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/616

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.