DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA KORBAN BUJUK RAYU DI INTERPRESTASIKAN PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/Pid.B/2014/PN.Bgl)

MARTIN ANDRIANO MANALU, NIM. 91216139 (2019) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA KORBAN BUJUK RAYU DI INTERPRESTASIKAN PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/Pid.B/2014/PN.Bgl). Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91216139_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
91216139_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (628kB)

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia kedudukan seorang hakim memegang peranan penting, karena di tangan seorang hakimlah penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik, sehingga memenuhi nilai kepastian dan keadilan serta bernilai manfaat bagi masyarakat. Dalam penanganan berbagai bentuk kejahatan termasuk delik susila (perkosaan) seringkali ditemukan variasi hukuman (disparitas) yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang justeru memunculkan rasa ketidakpuasan, baik pihak korban ataupun jaksa penuntut umum. Hal demikian terjadi pada kasus perkosaan dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 410/Pid.B/2014/PN.Bgl, di mana tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara sedangkan majelis hakim memutus hanya 5 tahun penjara. Untuk menyikafi fenomena hukuman tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan sebuah penelitian tesis dengan judul: Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perkara “ Korban Bujuk Rayu” di Interprestasikan pada Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl). Adapun permaslah yang dirumuskan, yaitu: 1. Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perkosaan dalam putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl? 2. Hal-hal yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara, sehingga terjadi disparitas hukuman dalam perkara tindak pidana perkosaan? Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan dan dokumenter. Spesifikasi penelitian termasuk tipe deskriptif analitis. Berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan, maka ditemukan jawaban dari masalah yang diangkat, yaitu: 1. Dasar pertimbangan hakim PN. Bengkulu dalam penanganan kasus perkosaan dengan putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN.Bgl dengan terdakwa Myxe Zuljanova Alias Janov Bin Medianto, di mana majelis hakim hanya memperhatikan faktor yuridis saja, yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, pertimbangan menurut hukumnya dan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, dengan demikian, majelis hakim tidak menggunakan pertimbangan non yuridis. 2. Hal-hal yang berpengaruh terhadap disparitas hukuman dalam perkara perkosaan lebih banyak disebabkan pada penilaian yang bersifat subyektif para hakim yang tergolong dalam pertimbangan non yuridis misalnya latar belakang perbuatan, akibat yang ditimbulkan, kondisi diri, keadaan ekonomi dan agama terdakwa. Selain itu belum jelasnya aturan batas minimal dan maksimal ancaman hukuman juga berpengaruh dalam berat ringannya putusan hakim pengadilan. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim dan Disparitas Hukuman.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dr. Saipuddin Zahri, S.H. M.H. 2. Dr. H. Erli Salia, S.H. M.H.
Uncontrolled Keywords: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim dan Disparitas Hukuman.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 23 Nov 2019 04:41
Last Modified: 23 Nov 2019 04:41
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6090

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.