M. AGUNG SUPRAYOGO, NIM. 502014472 (2019) DASAR HUKUM POLISI MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502014472_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (451kB) | Preview |
|
Text
502014472_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (301kB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kekuatan hukum pembuktian keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dan Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai ahli agar bisa dijadikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum yuridis sosiologis, sehingga tidak menguji hipotesa serta mencari bahan hukum primer dengan wawancara kepada pihak terkait dalam hal ini Pihak Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang di Pengadilan Negeri Palembang. Untuk mencari dan menemukan kebenaran materil yang ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuham harus adanya seorang ahli atau keterangan ahli sebab dalam penyelidikan peran dokter pun harus diturunkan ke TKP sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kepolisian Tahun Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan salah satu Pasal dalam KUHAP Pasal 184 ayat I yang menempatkan keterangan ahli pada urutan kedua, maka keterangan ahli sangatlah penting lewat keteranganahlilah dapat diketahui sebab-sebab terjadinya pembunuhan dan dapat digunakan oleh seorang Hakim untuk mengambul suatu kepusutan. Yang dapat dikatagorikan sebagai ahli dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang adalah : a) Ahli Kedokteran Kehakiman b) Ahli-ahli lainnnya. Dalam hal ini ahli toksikoligi yang mengkaji tentang racun. Banyak ahli-ahli lainnya tergantung jenis pembunuhan ada ahli kimia forensik, balistik forensik, biologi forensik, fisika forensik, psikiatri dan antropoligi forensik. kata kunci: dasar hukum polisi, korupsi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Mona Wulandari, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | dasar hukum polisi, korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Nov 2019 04:19 |
Last Modified: | 19 Nov 2019 04:19 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6057 |
Actions (login required)
View Item |