BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB LALU LINTAS BAGI PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

WINDI PUTRI KARTIKA, NIM. 502015134 (2019) BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB LALU LINTAS BAGI PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015134_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502015134_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)

Abstract

Pada kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari masih banyak saja terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti tidak membawa SIM, STNK, serta tidak memakai helm pada saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibutuhkan suatu peraturan yang berfungsi sebagai alat untuk mencegah dan menindak dengan tegas berbagai macam bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dan juga untuk mengetahui dan memahami, sanksi bagi pelanggaran tata tertib lalu lintas pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bentuk pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah: (a) tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah, (b) mengemudikan kendaraan bermotor roda dua di jalan tidak memiliki surat izin mengemudi, (c) kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK atau SCTK yang ditetapkan oleh Polri, (d) kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda motor kendaraan bermotor, (e) menggunakan lampu rem yang dapat menyilaukan, (f) tidak memakai spion, klakson, (g) tidak memasang lampu utama dan lampu sen, (h) tidak memakai helm standar SNI, (i) tidak menyalakan lampu pada siang hari, (j) tidak memberi isyarat lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat berbelok dan berbalik arah, (k) melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau markah, (1) tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar yang dikawal oleh petugas Polri. Sanksi pelanggaran tata tertib lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah: berupa kurungan dan denda paling sedikit antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kata kunci: Pelanggaran tata tertib lalu lintas pengendara bermotor roda dua.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Mona Wulandari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran tata tertib lalu lintas pengendara bermotor roda dua.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 15 Nov 2019 03:14
Last Modified: 15 Nov 2019 03:14
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/6021

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.