RIDUAN, NIM. 502015224 (2019) ANALISIS REGULASI INSTRUMEN PENDANAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502015224_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (959kB) | Preview |
|
Text
502014224_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (324kB) |
Abstract
Regulasi adalah peraturan yang dibuat sebagai suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Perlunya Regulasi Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu upaya pembangunan berkelanjutan. Pembangunan diyakini tidak dapat berjalan tanpa adanya Regulasi Instrumen Pendanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat regulasi instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagai upaya pembangunan berkelanjutan dan Regulasi Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup yang Ideal Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, karena menggunakan data kepustakaan, dengan pendekatan yuridis nomatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa manfaat Regulasi Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan adalah; a. Memberikan kepastian hukum pada setiap pengguna lingkungan hidup baik itu masyarakat maupun pemerintah; b. Agar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dapat berjalan dengan efektif dan efesien, memenuhi pinsip dan kehati-hatian serta benar-benar mengarah keberlanjutan; c. Valuasi lingkungan hidup terarus utamakan kedalam penghitungan ekonomi suatu pengguna; d. Membantu pengguna dalam melihat potensi dampak usaha atau kegiatannya dan bentuk mitigasi yang diperlukan. Temasuk biaya teknologi untuk mitigasi dampak tersebut; e. Ada jaminan dari pengguna atas biaya pemulihan lingkungan hidup dari pencemaran yang dibuatnya; f. Pemerintah dapat mengetahui setiap jenis usaha/kegiatan di wilayah administrasinya termasuk bentuk potensi dampak dan penghitungan biaya pemulihan lingkungan hidup yang harus di serahkan oleh penanggung jawab usaha/kegiatan. Regulasi Instrumen Pendanaan Lingkungan Hidup yang Ideal Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan melaksanakan secara konsisten sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yaitu; 1. Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup; 2. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Pendanaan Pusat dan Daerah; 3. Dana Amanah dan Bantuan Konservasi. Kata Kunci : Regulasi, Pendanaan, Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Khalisah Hayatuddin, S.H., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Regulasi, Pendanaan, Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 05 Nov 2019 04:53 |
Last Modified: | 05 Nov 2019 04:53 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5947 |
Actions (login required)
View Item |