AHMAD FADIL DWIANSYAH, NIM. 502014128 (2019) SANKSI DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502014128_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (513kB) | Preview |
|
Text
502014128_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (325kB) |
Abstract
Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu :sanksi hukum apa saja yang dapat diberikan kepada aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi ?, dan akibat hukum terhadap status aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi?. Sehubungan dengan ruang lingkup dan tujuan penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian di kepustakaan dengan jalan meneliti bahan hukum yang bertalian erat dengan objek penelitian. Jenis penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau bersifat menggambarkan. Data sekunder yang ada di kepustakaan, penulis pilah-pilah untuk mendapatkan data yang relevan dengan masalah dalam skripsi ini, data tersebut penulis bandingkan dengan kejadian di masyarakat, selanjutnya penulis tarik kesimpulan. Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri Sipil, meliputi :a. Pegawai Negeri sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian. b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP. c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah. d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah. e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Dari penelitian penulis, Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, termasuk Aparatur Sipil Negara. Apabila Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi sanksi: pidana penjara, denda, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu dan diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan dijatuhi sanksi administrasi pemberhentian tidak hormat dan dijatuhi sanksi pidana, maka aparatur sipil negara tersebut akan kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara, dan di samping itu juga akan kehilangan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, serta hak-hak lain, seperti antara lain hak untuk menjadi Tentara Nasional Indonesia, Polisi, Menteri. Kata kunci : Hukum Pidana, Pertanggung Jawaban, Tindak Pidana Korupsi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Hj. Susiana Kifli, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana, Pertanggung Jawaban, Tindak Pidana Korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 07 Oct 2019 04:50 |
Last Modified: | 07 Oct 2019 04:50 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5644 |
Actions (login required)
View Item |