TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

NANANG KUSWANTO, NIM. 502015029 (2019) TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015029_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (569kB) | Preview
[img] Text
502015334_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahuitindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Apakah akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatifyang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan :Unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu : a. Setiap orang; b. yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya; c. melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda. Dan Akibat hukum Badan Usaha yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu selain pidana penjara dan denda, juga dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. Perbaikan akibat tindak pidana; d. Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. kata kunci: tindak pindana, pencemaran lingkungan hidup

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Mona Wulandari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: tindak pindana, pencemaran lingkungan hidup
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 Oct 2019 02:58
Last Modified: 04 Oct 2019 02:58
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5601

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.