RINA SURYANI, NIM. 502015453 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGARANG TERHADAP HAK CIPTANYA DAN SANKSI BAGI PELANGGAR HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502015453_BAB I_DAFTAR PUSTAKA,.pdf Download (393kB) | Preview |
|
Text
502015453_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk perlindungan hukum bagi pengarang terhadap hak ciptanya dan sanksi bagi pelanggar hak cipta menurut undangundang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Berapa Lama Masa Perlindungan Hukum Bagi Pengarang Terhadap hak ciptanya Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Sanksi-sanksi Apa Sajakah yang Dapat Dikenakan Terhadap Pelanggar Hak Cipta. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Masa perlindungan hukum yang diatur dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sifatnya sangat variatif. Pengaturan Undang-undang Hak Cipta masa perlindungan tersebut dibagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu : a. Pertama, untuk ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua karya tulis lainnya, drama atau drama musikal, tari dan koreografi, segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat dan seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lainnya, alat peraga, peta, terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (limapuluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia; b. Kedua, untuk ciptaan berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan dilindungi selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan; c. Ketiga, untuk ciptaan yang ada pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta dilindungi tanpa batas waktu dan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UU Hak Cipta dilindungi sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Dan Menurut Pasal 56 dan 57 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menagtur bahwa apabila Pemegang Hak Cipta mengalami kerugian atas suatu hal atau telah terjadinya suatu pelanggaran terhadap Ciptaan, maka Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan tersebut. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluannya sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial. kata kunci: hak cipta, undang-undang
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Atika Ismail, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | hak cipta, undang-undang |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 01 Oct 2019 03:09 |
Last Modified: | 01 Oct 2019 03:09 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5526 |
Actions (login required)
View Item |