HUBUNGAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN WEWENANG MENGADILI SUATU PERKARA PIDANA

AGUNG DWI PRAKOSO, NIM. 502015476 (2019) HUBUNGAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN WEWENANG MENGADILI SUATU PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015476_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (572kB) | Preview
[img] Text
502015476_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)

Abstract

Tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) sangat penting artinya dalam sistem peradilan pidana, karena ia dapat menjadi mata rantai bergeraknya proses penegakan hukum yang dapat melibatkan semua jajaran penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dan tidak jarang pula karena tempat terjadinya tindak pidana itu menimbulkan kesalahpahaman dalam kompetensi pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana adalah: (a) dengan diketahuinya tempat kejadian perkara (TKP), maka kita dapat menentukan kompetensi untuk mengadili suatu perkara, (b) dan penuntut umum dapat menuntut perkara dan tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. Manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana adalah: (a) mengetahui tempat kejadian perkara, dapat menentukan kompetensi untuk mengadili perkara pidana, (b) penuntut umum dapat menuntut perkara dan tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut undang-undang, (c) sebagai salah satu sumber keterangan penting bagi penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti dalam proses pengungkapan tindak pidana, (d) dapat merupakan kunci pemecah dalam proses pengungkapan tindak pidana oleh penyidik, (e) bagi penyidik TKP dapat menyajikan bukti-bukti objektif (bukti mati) dan bukti-bukti subjektif yang berupa keterangan saksi maupun informasi-informasi, (f) dapat menentukan wilayah atau daerah hukum kewenangan melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, yang menyangkut pula kompetensi relative kejaksaan negeri dan pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya. Kata kunci: Hubungan TKP dengan wewenang mengadili.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Reny Okprianti, S.H.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hubungan TKP dengan wewenang mengadili.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Sep 2019 05:59
Last Modified: 18 Sep 2019 05:59
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/5147

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.