TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK KEJAHATAN PEMALSUAN TANDA TANGAN SURAT TANAH (STUDI KASUS DI POLRES EMPAT LAWANG)

LILI OKTASARI, NIM. 502015044 (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK KEJAHATAN PEMALSUAN TANDA TANGAN SURAT TANAH (STUDI KASUS DI POLRES EMPAT LAWANG). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015044_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
502015044_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf

Download (256kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK KEJAHATAN PEMALSUAN TANDA TANGAN SURAT TANAH (STUDI KASUS DI POLRES TEBING TINGGI EMPAT LAWANG) OLEH LILI OKTASARI Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan pemalsuan surat yang diatur dalam Bab XII Buku II KUHP yaitu pasal 263KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji motif pemalsuan tanda tangan mengandung unsur delik jika ditinjau dari sudut pandang yuridis hukum pidana serta mengkaji pertanggungjawaban pidan pemalsuan tanda tangan menurut hukum positif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan tidak bermaksud menguji hipotesa. Teknik pengelolaan data dilakukan dengan cara data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif yaitu menganalisis data-data yang bersifat primer dan sekunder sehingga didapatkan jawaban yang berupa kesimpulan dari permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan pemalsuan surat yang diatur dalam Bab XII Buku II KUHP yaitu pasal 263KUHP. Dalam Pasal 263 KUHP tersebut, terdapat unsur yang menunjukkan niat atau maksud/tujuan pelaku membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan yaitu “dengan maksud untuk memakai (menggunakan) surat atau menyuruh orang lain untuk memakai (menggunakan) surat seolah-oleh isinya benar dan tidak palsu.” Pasal ini mengandung unsur motif. Dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) disebutkan bahwa: “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surattersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.” Dengan demikian, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah 6 (enam) tahun penjara. Kata Kunci: Tindak Kejahatan, Pemalsuan Tanda Tangan Surat Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING SKRIPSI: Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Tindak Kejahatan, Pemalsuan Tanda Tangan Surat Tanah.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Ilmu Hukum > Undang-Undang, Peraturan-peraturan, Perkara-perkara
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 31 Jul 2019 05:27
Last Modified: 31 Jul 2019 05:27
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4662

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.