TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT WASIAT (TESTAMENT) TERDAHAP PEWARIS DAN AHLI WARIS

SITI MAUDINA FITRIA FAZRILAH, NIM. 502015142 (2019) TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT WASIAT (TESTAMENT) TERDAHAP PEWARIS DAN AHLI WARIS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015142_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (506kB) | Preview
[img] Text
502015142_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)

Abstract

Jika notaris melalaikan tanggungjawabnya terhadap pembuatan surat wasiat (testament) yang secara tegas ditentukan dalam Peraturan Jabatan Notaris, maka ia diwajibkan membayar ganti kerugian, bunga dan biaya pada yang berkepentingan, apabila untuk itu terdapat alasan. Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggungjawab notaris dalam pembuatan surat wasiat (testament) terhadap pewaris dan ahli waris, dan juga untuk mengetahui dan memahami kekuatan mengikat surat wasiat (testament) yang dibuat notaris terhadap pewaris dan ahli waris. Berdasarkan hasil penelitian dipahami tanggungjawab notaris dalam pembuatan surat wasiat (testament) terhadap pewaris dan ahli waris adalah: membayar ganti kerugian, bunga dan biaya kepada yang berkepentingan, apabila untuk itu terdapat alasan. Alasan tersebut terlebih dahulu harus dibuktikan: (1) adanya diderita kerugian, (2) bahwa antara kerugian yang diderita itu dan pelanggaran atau kelalaian dan notaris terdapat hubungan kausal, (3) bahwa pelanggaran atau kelalaian itu disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada notaris yang bersangkutan. Kekuatan mengikat surat wasiat (testament) yang dibuat notaris terhadap pewaris dan ahli waris adalah (a) bagi pewaris apa yang dinyatakan dalam surat wasiat (testament) mengikat bagi dirinya untuk melakukan sesuatu dan untuk dilakukan sesuatu tentang harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, dengan asumsi bahwa is mampu menentukan kemauannya secara bebas dan merdeka, dalam arti harus mempunyai daya pikir secara sehat serta tidak ada kekeliruan, paksaan maupun penipuan, (b) bagi masing-masing ahli waris dan bagiannya yang telah disebutkan di dalam akta tidak dapat diganggu-gugat, dalam arti apa yang telah ditulis di dalam surat wasiat (testament) adalah benar dan mengikat secara hukum, dengan ketentuan bahwa ahli waris sudah ada pada saat meninggalnya pewaris, tentunya dengan mengindahkan Pasal 2 KUHPerdata. Kata kunci: Tanggungjawab notaris membuat testament pewaris dan ahli waris

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Renny OkpiriantiO, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab notaris membuat testament pewaris dan ahli waris
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 26 Jun 2019 01:19
Last Modified: 26 Jun 2019 01:19
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4545

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.