muhammad kurniawan, 502015147 (2019) akibat hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak reklame di kota palembang (studi kasus di badan pengelolaan pajak daerah kota palembang). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
412014111_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (401kB) | Preview |
|
Text
412014111_BAB II_SAMPAI_BA TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK AKIBAT HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK REKLAME DI KOTA PALEMBANG. (STUDI KASUS DI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH PALEMBANG) MUHAMMAD KURNIAWAN Secara umum pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Skripsi ini membahas pokok masalah sebagai berikut; Bagaimanakahmekanismepemungutanpajakreklame di kota Palembang dan Apaakibathukumterhadapperusahaan yang tidakmembayarpajakreklame di kota Palembang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, sosiologis yang bersifat deskriptif hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana berkerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum, atau badan pemerintah. Sumber data diperoleh dari wawancara dilakukan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan yaitu mendapatkan informasi yang akurat dari narasumber yang berkompeten bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Mekanisme pemungutan pajak reklame di kota Palembang terbagi menjadi 2 (dua) cara yaitu dengan cara dibayar sendiri (selfassesment) dan dengan cara penetapan (officialassesment), dengan cara dibayar sendiri (selfassesment) terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu 1. Pendaftaran 2. Pendataan 3. Penetapan sedangkan dengan cara penetapan (officialassessment) terbagi menjadi 8 (delapan) tahapan yaitu 1. Pendaftaran 2. Pendataan 3. Penetapan 4. Penyetoran 5. Angsuran dan Penundaan Pembayaran 6. Pembukuan dan Penetapan 7. Keberatan dan banding 8. Penagihan. Bagi Reklame perusahaan yang tidak membayar pajak reklame di Kota Palembang akan mendapatkan beberapa sanksi sebagai berikut sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame , yaitusanksiadministrasiberupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak, sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan bahkan mendapatkan sanksi sosial berupa papan reklame tersebut akan dibongkar secara paksa dan pemasangan tulisan di papan reklame tersebut berbunyi “ reklame ini tidak membayar pajak”.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | pembimbing : M.Soleh Idrus, SH., M.S. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : PemungutanPajakReklamedanAkibatHukum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 24 Jun 2019 04:24 |
Last Modified: | 24 Jun 2019 04:24 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4539 |
Actions (login required)
View Item |