TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH YANG TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

MUHAMMAD ARDIANSAH, NIM. 502013228 (2019) TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH YANG TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502013228_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (244kB) | Preview
[img] Text
502013228_BAB II_SAMPAI BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)

Abstract

Kecelakaan yang terjadi di jalan raya, tidak hanya akibat keteledoran dan keberutalan pemakai jalan itu sendiri, akan tetapi juga disebabkan akibat jalan rusak, seperti bunyi Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Untuk mengetahui dan menjelaskan tanggungjawab pemerintah terhadap jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan juga untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana terhadap pemerintah yang tidak memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian dipahami tanggungjawab pemerintah yang tidak memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah: memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sanksi pidana terhadap pemerintah yang tidak memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah: (a) dalam hal korban luka ringan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-, (b) dalam hal korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,-, (c) dalam hal korban meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-, (d) terhadap pemerintah yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,-. Kata kunci: Tanggungjawab pemerintah memperbaiki jalan rusak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Reny okpirianti,S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab pemerintah memperbaiki jalan rusak.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Jun 2019 05:17
Last Modified: 18 Jun 2019 05:17
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4516

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.