BUDI UTOMO, NIM. 502013406 (2017) UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN TERJADINYA PEMALSUAN IDENTITAS OLEH PIHAK PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS YUNITHA EVADIANA WUWUNG KABUPATEN BANYUASIN). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502013406_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502013406_BAB II_SAMPAI_ BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (533kB) |
Abstract
Selaras dengan tujuan yang dimaksud menelusuri tentang upaya pencegahan dan penyelesaian apabila terjadi pemalsuan identitas oleh pihak penghadap dalam pembuatan Akta otentik serta kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam upaya pencegahan dan penyelesaian apabila terjadi pemalsuan identitas oleh pihak penghadap dalam pembuatan Akta otentik, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dan tidak bermaksud menguji hipotesa. Berdasarkan penelusuran dan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Dari Upaya pencegahan dan penyelesaian apabila terjadinya pemalsuan identitas oleh pihak penghadap dalam pembuatan Akta otentik (Studi kasus terhadap Notaris Yunitha Evadiana Wuwung di Kabupaten Banyuasin), pihak penghadap membawa Identitas dan Surat Keterangan lainnya yang dibutuhkan, seperti: KTP, KK, Surat Nikah serta Surat Keterangan yang telah dilegalkan oleh pejabat setempat dimana penghadap tinggal. Pihak penghadap juga harus bersedia membubuhkan cap jempol, difoto saat tanda tangan serta membuat pernyataan bahwa identitas yang dibawa adalah asli dan/atau benar, sehingga jika terjadi pemalsuan identitas dikemudian hari Notaris tidak bertanggung jawab. Notaris berkedudukan sebagai saksi, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penghadap. 2. Kendala yang di hadapi Notaris dalam upaya pencegahan dan penyelesaian terjadinya pemalsuan identitas oleh pihak penghadap dalam pembuatan Akta otentik, Notaris membuat Akta dengan syarat formil, artinya Identitas yang dibawa pihak penghadap dianggap asli dan/atau benar. Tetapi tidak dengan syarat materil, artinya Notaris tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki atau mencari tahu kebenaran Identitas pihak penghadap. Kata Kunci : Pemalsuan, Identitas, Penghadap, Akta.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Hendri S, S.H., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Pemalsuan, Identitas, Penghadap, Akta. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 20 Jun 2019 01:40 |
Last Modified: | 20 Jun 2019 01:40 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4508 |
Actions (login required)
View Item |