SEPRA ARIYANTO, NIM. 502015220 (2019) HAK GUGAT ORGANISASI LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502015220_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (311kB) | Preview |
|
Text
502015220_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (213kB) |
Abstract
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana hak gugat organisasi lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Dan Apakah bentuk ganti rugi yang dapat digugat oleh organisasi lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif’ yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian mi adalah bersifat deskriptif yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Hak gugat organisasi lingkungan hidup dalam gugatan perwakilan atas lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dapat diajukan oleh Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan ganti rugi atau pengembalian fungsi lingkungan yang tercemar atau pemulihan kembali, apabila organisasi tersebut memenuhi persyaratan : Berbentuk badan hukum atau yayasan; Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup ; Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, dan Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. Bentuk ganti rugi dalam gugatan perwakilan atas lingkungan hidup menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu, berupa memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kata Kunci : Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Mulyadi Tanzili ,S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 04:28 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 04:28 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4420 |
Actions (login required)
View Item |