PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN DAN MANFAAT DALAM PEMBINAAN TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

DEA DESTYA, NIM. 502015104 (2019) PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN DAN MANFAAT DALAM PEMBINAAN TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015104_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (358kB) | Preview
[img] Text
502015104_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)

Abstract

Dilihat dari sufatnya pidana tambahan di dalam pasal 10 KUHP mempunyai peran penting di dalam hukum pidana Indonesia, walaupun berupa tambahan, namun sifatnya yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana, maka sudah sewajarnya pidana tambahan itu dijatuhkan atau dikenakan terhadap terpidana sesuai dengan jenisjenis pidana tambahan disamping pidana pokok, walaupun demikian pidana tambahan tetap tidak bisa dijatuhkan apabila hakim tidak dapat menetapkan atau menjatuhkan pidana pokok, karena sesuai dengan kalimatnya yaitu pidana tambahan yang merupakan tambahan dari pidana pokok. Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pidana tambahan menurut Kitab undang-undang Hukum Pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami manfaat pidana tambahan dalan pembinaan terpidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pelaksanaan pidana tambahan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah : dijatuhkan setelah adanya pidana pokok dan penjatuhannya pun terhadap pncabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. Apabila perampasan barang-barang tertentu tidak dapat dilakasanakan oleh terpidana atau jika barang tersebut tidak diserahkan, sedangkan harganya ditaksir dalam keputusan hakim juga belum dibayar, maka menurut Pasal 41 ayat (1) KUHP dapat diganti dengan hukuman kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan. Manfaat pidana tambahan dalam pembinaan terpidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah : (a) pidana tambahan akan memberikan manfaat yang baik bagi terpidana karena bukan merupakan penderitaan fisik yang diancamkan seperti halnya penjara yang membuat fisik terpidana tidak terpenuhi dengan baik, (b) pidana tambahan berupa menghindarkan terpidana dari kejahatan yang pernah dilakukannya seperti perampasan barang-barang miliknya mungkin karena barang-barang miliknya yang dapat dipakai untuk melakukan kejahatan yang mempengaruhinya untuk berbuat jahat. Kata kunci : Pelaksanaan pidana tambahan dan manfaatnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Reny Okprianti, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan pidana tambahan dan manfaatnya.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Apr 2019 04:37
Last Modified: 18 Apr 2019 04:37
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4378

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.