MARLINDA PURWASIH, NIM. 502015463 (2019) KOMPETENSI KPK DAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR BERDASARKAN UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502015463_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502015463_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (942kB) |
Abstract
ABSTRAK KOMPETENSI KPK DAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR BERDASARKAN UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MARLINDA PURWASIH Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang banyak dilakukan oleh para koruptor. Tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh kalangan pemerintah (eksekutif), tetapi juga dilakukan oleh oknum-oknum yang berada di lembaga legislatif, yudikatif maupun swasta. Banyaknya oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dipicu karena ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami kompetensi KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tipikor berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus untuk mengetahui sinkronisasi tugas KPK dan Kejaksaan dalam upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat dipahami bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan untuk memperpendek jalur birokrasi dalam proses penuntutan, melakukan tugas supervisi, sebagai monitor terhadap sistem pengelolaan administrasi, melakukan tugas pencegahan, serta mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kejaksaan. Namun dalam pelaksanaan dimungkinkan adanya potensi tumpang tindih antara KPK dan instansi lainnya. Sedangkan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang dibatasi secara spesifik sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2004. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka dibutuhkan sinkronisasi tugas yang merupakan tindakan penyelarasan atau penyesuaian terhadap suatu tugas atau wewenang yang terdapat pada instansi tertentu. Sinkronisasi harus dilakukan karena jika tindakan ini tidak dilakukan maka akan terjadi benturan kewenangan antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tipikor. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari perebutan kewenangan antara KPK dan Kejaksaan saat menangani perkara tipikor. Untuk menciptakan suatu sinkronisasi, maka harus dimulai dengan adanya koordinasi antar instansi dengan mengadakan suatu pertemuan guna untuk membahas perkara yang sedang ditangani agar menemukan suatu petunjuk yang diperlukan. Kata kunci: Korupsi, Kompetensi dan Sinkronisasi KPK dan Kejaksaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | KOESRIN NAWAWIE A., SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Korupsi, Kompetensi dan Sinkronisasi KPK dan Kejaksaan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 11 Apr 2019 03:21 |
Last Modified: | 11 Apr 2019 03:21 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4297 |
Actions (login required)
View Item |