RUDIATH ABUNG SAPUTRA, NIM.502015348 (2019) PENERAPAN HUKUM PIDANA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Kasus Putusan Nomor : 1571/Pid.B/2017/PN.PLG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
Text
502015348_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
502015348_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1571/PID.B/2017/PN.PLG) RUDIATH ABUNG SAPUTRA Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh yang dilakukan secara sengaja setelah dilakukan perencanaan terlebih dahulu. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui penerapan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, dan yang kedua, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan basil penelitian dipahami bahwa penerapan hukum pidana pada perkara nomor 1571/Pid.B/2017/PN.PLG sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu: alternatif KESATU pasal 340 KUHP dan alternatif KEDUA pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP. Setelah seluruh unsur dari dakwaan alternatif ke-satu telah terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan No. 1571/PID.B/2017/PN.PLG menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diharapkan oleh penulis. Karena berdasarkan tiga alat bukti yang sah, yang dalam kasus yang diteliti penulis ini, alat bukti yang digunakan Hakim adalah keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa beserta barang bukti pembunuhan. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Meskipun Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana mati, menurut penulis pidana seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sangat tepat, karena penjatuhan hukuman bukanlah upaya balas dendam, tetapi lebih kepada agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Tentang hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi diri keluarga korban. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan terdakwa jujur di persidangan sehingga memudahkan pemeriksaan perkara ini. Kata kunci: Pembunuhan Berencana, Pertimbangan Hakim.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PROF. DR. DRS. H. MARSHAAL NG., SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Pembunuhan Berencana, Pertimbangan Hakim. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 11 Apr 2019 03:19 |
Last Modified: | 11 Apr 2019 03:19 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4296 |
Actions (login required)
View Item |