TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006

ANGGA YUDHA PRAWIRA, NIM. 502015473 (2019) TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015473_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (246kB) | Preview
[img] Text
502015473_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)

Abstract

ABSTRAK TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 Angga Yudha Prawira Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah tata cara pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban menurut undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban?. dan Bagaimanakah tata cara pemperoleh perlindungan hukum menurut undangundang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ? jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum Normatif” yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan telah diatur secara khsuus dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 yang lebih menekankan pada perlindungan korban secara langsung antara lain : Dalam pasal 5 ayat (1) yang mengatur beberapa hak yang diberikan kepada saksi dan korban, yang meliputi:Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. Memberikan keterangan tanpa tekanan. Mendapat penerjemah. Bebas dari pertanyaan yang menjerat. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan. Mendapat identitas baru Mendapatkan tempat kediaman baru Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan. Mendapat nasihat hukum. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. Pasal 6 Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 juga berhak untuk mendapatkan :Bantuan medis; dan Bantuan rehabilitasi psikososial. Pasal 7 Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat juga berhak mengajukan ke pengadilan berupa : Hak atas kompensasi Hak atas restitusi atau ganti kerugian dan Adapun tata cara pemberian perlindungan korban kejahatan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, yakni sebagai berikut : Saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Saksi, Korban.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Rusniati, S.E.,S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Saksi, Korban.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 10 Apr 2019 04:24
Last Modified: 10 Apr 2019 04:24
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4283

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.