Muhammad Arief Setiawan, 502015119 (2019) KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI PENGAKUAN DI DALAM DAN DI LUAR PERSIDANGAN PERKARA SENGKETA TANAH PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADYAH PALEMBABNG.
|
Text
502015119_BAB_I_DAFTAR_PUSTAKA.[1].pdf Download (704kB) | Preview |
|
Text
502015119_BAB_II_SAMPAI_BAB_TERAKHIR[1].pdf Restricted to Repository staff only Download (297kB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI PENGAKUAN DI DALAM DAN DI LUAR PERSIDANGAN PERKARA SENGKETA TANAH PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG Oleh : Muhammad Arief Setiawan Judul dari karya ilmiah ini adalah Kekuatan Hukum Alat Bukti Pengakuan Di Dalam dan Di Luar Persidangan Perkara Sengketa Tanah Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Latar belakang karya ilmiah ini adalah berawal dari adanya pertentangan - pertentangan dari para sarjana terkait dengan judul skirpsi saya. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum alat bukti pengakuan di dalam dan di luar persidangan perkara sengketa tanah Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Berdasarkan hal – hal yang telah diuraikan di atas dalam kajian penulisan skripsi ini dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut bagaimana kekuatan hukum alat bukti pengakuan di dalam dan di luar persidangan perkara sengketa tanah dan faktor apa yang menjadi pembeda dalam alat bukti pengakuan di dalam dan di luar persidangna perkara sengketa tanah. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, dengan metode empiris dan normatif melalui wawancara langsung dengan hakim selain penelitian lapangan, penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah berbagai buku - buku, literature, undang - undang serta karya ilmiah yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Kesimpulan yang dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah kekuatan hukum alat bukti khususnya alat bukti pengakuan sudah diatur dalam Pasal 1925 KUHPerdata, Pasal 174 HIR dimana daya mengikatnya menjadi bukti yang memberatkan bagi pihak yang melakukan peengakuan dan apabila pengakuan itu murni dan fakta kualitas nilai kekuatannya sempurna dan meliputi juga daya kekuatan mengikat dan menentukan, sedangkan perbedaan alat bukti pengakuan di dalam dan di luar persidangan ialah pihak tergugat atau penggugat memberikan pengakuan di dalam persidangan itu tidak boleh disumpah karena pihak tergugat atau penggugat harus memberikan pembuktian yang lain dan bersifat mendukung pengakuan tersebut dan pengakuan di luar pihak tergugat atau penggugat mengaku bahwa tanah itu miliknya kepada orang banyak itu sah - sah saja selagi bukan di dalam persidangan dan tanpa alat bukti pendukung lainnya. Kata kunci : kekuatan hukum, alat bukti pengakuan, sengketa tanah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | pembimbing : Dr Arief Wisnu Wardhana, SH., MHum. |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : kekuatan hukum, alat bukti pengakuan, sengketa tanah. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 08 Apr 2019 04:48 |
Last Modified: | 08 Apr 2019 04:48 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4237 |
Actions (login required)
View Item |