PERTANGGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI MEDIA SOSIAL

RISKI ANDWIANSYAH, NIM. 502015231 (2019) PERTANGGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI MEDIA SOSIAL. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015231_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (592kB) | Preview
[img] Text
502015231_BAB II_SAMPAI BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (465kB)

Abstract

Ujaran yang bermuatan kebencian (hate speech) muncul sebagai bentuk ekspresi diri penilaian atas apa yang dipikirkannya sebagai sesuatu yang benar. Terlebih lagi ujaran kebencian (hate speech) tersebut ditujukan kepada kepala negara Presiden RI dan disebarluaskan dimedia sosial. Tujuan dari ujaran kebencian (hate speech) tersebut sebenarnya untuk menyerang kehormatan diri seorang Presiden. Artinya, perbuatan tersebut memang merupakan perbuatan yang dilakukan secara aktif untuk merendahkan derajat kemanusiaan dari diri Presiden. Dengan adanya beberapa produk hukum yang mengatur tentang ujaran kebencian (hate speech), diharapkan agar dapat membuat efek jera bagi para pelakunya dan bagi yang belum merasakan akibatnya, agar kiranya dapat membuat seseorang berpikir dua kali untuk melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang dilakukan di media sosial sesuai asas lex spesialis derogat lex generalis, bagi pelaku pertanggung jawaban pidananya ialah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) berdasarkan pasal 45A jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, bisa juga dipenjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3). Atau bisa juga diterapkan UU lain untuk pertanggung jawaban terhadap pelakunya, sejauh UU tersebut masih memenuhi unsur-unsur perbuatan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian pun berdasarkan Surat Edaran Kapolsi Nomor:SE/6/X/2015 dalam menangani ujaran kebencian (hate speech) tersebut ialah dengan melakukan tindakan preventif (sebelum perbuatan dilakukan) terlebih dahulu, kemudian melakukan tindakan represif (sesudah perbuatan dilakukan) yaitu berupa pemidanaan. Kata Kunci : Ujaran Kebencian, Presiden Republik Indonesia, Media Sosial.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Dr. Hj. Sri Sulastri, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Ujaran Kebencian, Presiden Republik Indonesia, Media Sosial.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 06 Apr 2019 03:57
Last Modified: 06 Apr 2019 03:57
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4200

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.