BENTUK PELANGGARAN LALU LINTAS BAGI PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

RACHMAD IRVANS HIDAYAT, NIM. 502015051 (2019) BENTUK PELANGGARAN LALU LINTAS BAGI PENGENDARA BERMOTOR RODA DUA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015051_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
502015051_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Polisi lalu lintas berperan sebagai penegak hukum yang menjaga ketertiban lalu lintas di jalan raya, sehingga masih memiliki kekuatan di mata masyarakat, paling tidak masyarakat menjadi tertib karena takut terkena sanksi yang artinya berhubungan dengan polisi dan membayar denda. Sebagai contoh rasia SIM dan STNK, dan razia tentang peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas bagi pengendara, motor. Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelanggaran lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, dan juga untuk mengetahui dan memahami sanksi bagi pelanggaran kendaraan bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bentuk pelanggaran lalu lintas bagi pengendara bermotor roda dua menurut Undano-undano, Nomor 22 Thun 2009 adalah: (a) tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) Yang, sah, terdapatpada Pasal 288 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, (b) mengemudi kendaraan bermotor roda dua di jalan tidakmemiliki surat izin mengemudi, terdapat pada Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1), (c) kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapakn oleh Polri, terdapat pada Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a, (d) kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda motor kendaraan bermotor yang sah (BG), terdapat pada Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1), (e) menggunakan lampu rem yang dapat menyilaukan, terdapat pada Pasal 279 jo Pasal 58, (f) tidak memakai spion, klakson, terdapat pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2), dan (3), (g) tidak memasang lampu utama dan lampu sen (penunjuk arah) terdapat pada Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2), (h) tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI), terdapat pada Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8), (i) tidak menyalakan lampu pada Siang hari, terdapat pada Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2),0) tidak memberikan isyarat lampu arah atau isyarat tangan saat akan berbelok dan berbalik arah, terdapat pada Pasal 194, (k) melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka, terdapat padaPasal 287 ayat (1), (1) tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor Yang memiliki hak utama yang menggunakanalat peringatan dengan bw-iyi dan sinar yang dikawal oleh petugas Polri, terdapat pada Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat (4) huruf f jo Pasal 134 dan Pasal 135. Sanksi bagi pelanggaran kendaraan bermotor roda dua menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah: berupa kurungan dan denda paling sedikit antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah). Kata kunci: Bentuk pelanggaran lalu linas kendaran bermotor roda dua.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Reni Okprianti, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Bentuk pelanggaran lalu linas kendaran bermotor roda dua
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 02 Apr 2019 06:27
Last Modified: 02 Apr 2019 06:27
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4152

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.