ANGGA JUNIO, NIM. 502015063 (2019) MANFAAT TEMPAT KEJADIAN PERKARA BAGI PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502015063_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (704kB) | Preview |
|
Text
502015063_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
Abstract
Tempat terjadinya tindak pidana (locus delicty) sangat penting artinya dalam sistem peradilan pidana, karena ia dapat menjadi mata rantai bergeraknya proses penegakan hukum yang dapat melibatkan semua jajaran penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dan tidak jarang pula karena tempat terjadinya tindak pidana itu menimbulkan kesalah pahaman dalam kompetensi pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang pengadilan suatu perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana adalah : (a) mengetahui tempat kejadian perkara (TKP), dapat menentukan kompetensi untuk mengadili perkara pidana, (b) penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut undangundang, (c) sebagai salah satu sumber keterangan terpenting bagi penyidik untuk mendapat bukti-bukti dalam proses pengungkapan tindak pidana, (d) dapat merupakan kunci pemecah dalam proses pengungkapan tindak pidana, (e) bagi penyidik TKP dapat menyajikan buktibukti objektif (bukti mati) dan bukti-bukti subjektif yang berupa keterangan saksi maupun informasi-informasi, (f) dapat menentukan wilayah atau daerah hukum kewenangan melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, yang menyangkut pula kompetensi relatif kejaksaan negeri dan pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya. Hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana adalah : (a) dengan diketahuinya tempat kejadian perkara (TKP), maka kita dapat menentukan kompetensi untuk mengadili suatu perkara, (b) dan penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. Kata kunci : Manfaat Tempat Kejadian Perkara (TKP) bagi penyidik.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi : Mona Wulandari, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Manfaat Tempat Kejadian Perkara (TKP) bagi penyidik. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 02 Apr 2019 06:32 |
Last Modified: | 02 Apr 2019 06:32 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4151 |
Actions (login required)
View Item |