MUHAMMAD DENI PRAYUDI, NIM. 502015160 (2019) AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Studi KasusDi Wilayah Hukum Polda Sumsel Tahun 2018). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502015160_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (401kB) | Preview |
|
Text
502015160_BAB II_ SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) |
Abstract
Narkotika adalah obat, bahan, zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menyebabkan ketergantungan. Penelitian ini dilakukan di Bidpropam Polda Sumsel. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sanksi hukum yang diberlakukan terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika dan apa faktorfaktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.Sumber data diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan pustaka yang menurut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan ialah Bentuk sanksi hukum bagi anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika di lingkungan Polda Sumsel ada dua bentuk, antara lain penjatuhan sanksi pidana dan Pelanggaran terhadapa aturan disiplin serta kode etik atau lebih dikenal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika, berlaku ketentuan pidana yang sama dengan warga Negara lainnya apabila polisi tersebut memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana narkotika. untuk itu ketentuan pasal 5 huruf a PP 2 tahun 2003 jo.pasal 6 dan pasal 7 Perkap 14 tahun 2011. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Apabila Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah diputus oleh pengadilan terbukti bersalah maka sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 “Tentang Kode Etik Profesi Polri” pasal 1 angka 17 yaitu : “Pemberhentian tidak dengan hormat yang selanjutnya disingkat dengan PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran KEPP. Kata kunci : Kepolisian, Narkotika, Penegakan HukumABSTRAK AKIBAT HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polda Sumsel Tahun 2018) Oleh: MUHAMMAD DENI PRAYUDI Narkotika adalah obat, bahan, zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat) dan seringkali menyebabkan ketergantungan. Penelitian ini dilakukan di Bidpropam Polda Sumsel. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sanksi hukum yang diberlakukan terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika dan apa faktorfaktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.Sumber data diperoleh dari sumber data sekunder dengan bahan pustaka yang menurut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan ialah Bentuk sanksi hukum bagi anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika di lingkungan Polda Sumsel ada dua bentuk, antara lain penjatuhan sanksi pidana dan Pelanggaran terhadapa aturan disiplin serta kode etik atau lebih dikenal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap anggota polri yang melakukan tindak pidana narkotika, berlaku ketentuan pidana yang sama dengan warga Negara lainnya apabila polisi tersebut memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana narkotika. untuk itu ketentuan pasal 5 huruf a PP 2 tahun 2003 jo.pasal 6 dan pasal 7 Perkap 14 tahun 2011. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Apabila Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika dan telah diputus oleh pengadilan terbukti bersalah maka sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 “Tentang Kode Etik Profesi Polri” pasal 1 angka 17 yaitu : “Pemberhentian tidak dengan hormat yang selanjutnya disingkat dengan PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran KEPP. Kata kunci : Kepolisian, Narkotika, Penegakan Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, Hj. Siti Mardiyati, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kepolisian, Narkotika, Penegakan Hukum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 02 Apr 2019 04:43 |
Last Modified: | 02 Apr 2019 04:43 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4142 |
Actions (login required)
View Item |