PENENTUAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM

M SOFI AIDIN FITRIANSYAH, NIM. 502015073 (2019) PENENTUAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015073_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text
502015073_BAB II SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf

Download (322kB) | Preview

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui penentuan wali hakim dalam perkawinan berdasarkan hukum islam. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana penentuan wali hakim dalam perkawinan berdasarkan hukum islam dan Syarat-syarat apa saja yang dapat menjadikan seorang wali hakim dapat bertindak wali nikah menurut hukum islam. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum normatif yang bersifa deskriptif, sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Proses penentuan wali hakim dalam perkawinan menurut Hukum Islam adalah apabila suatu pernikahan tersebut wali nasab atau wali mujbir dari calon mempelai perempuan tidak ada atau menolak untuk mengawinkan. Karena suatu pernikahan dinyatakan sah menurut agama Islam apabila memenuhi rukun nikah yang salah satunya adalah adanya Wali Nikah, maka apabila Wali Nasab tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau menolak maka Wali Nikahnya adalah dapat diwakilkan kepada Wali Hakim. Selanjutnya untuk menyatakan adlalnya Wali, maka yang membuat keputusan adalah Pengadilan Agama yang mewilayah tempat tinggal calon mempelai perempuan. dan Syarat-syarat yang dapat menjadikan seorang wali hakim bertindak sebagai wali nikah menurut Hukum Islam adalah ketiadaan wali nasab, wali nasab di sini adalah orangtua kandung atau ayah kandung, kakek kandung dari garis ayah, dan saudara laki-laki dari ayah dan mempelai wanita tidak bisa menghadirkan wali, karena jarak jauh atau tempat tidak diketahuinya. Maka yang menjadi Wali Nikah adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai perempuan. Apabila Kepala Seksi Urusan Agama Islam atas nama Menteri menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai perempuan. Departemen Agama menunjuk menunjuk Wakil/Pembantu Pegawai Pencatat Nikah untuk sementara menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya. Kata Kunci : Penentuan Wali Hakim Berdasarkan Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Atika Ismail, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Penentuan Wali Hakim Berdasarkan Hukum Islam
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 01 Apr 2019 06:19
Last Modified: 01 Apr 2019 06:34
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4118

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.