TANGGUNG JAWAB PROFESI SEORANG ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

NOPITA, NIM. 502015152 (2019) TANGGUNG JAWAB PROFESI SEORANG ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502015195_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
502015152_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)

Abstract

Advokat adalah seorang profesi hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum baik itu di dalam maupun di luar pengadilan yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik Advokat dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Untuk mengetahui dan memperkembangkan Tanggung jawab profesi seorang Advokat dalam memberikan bantuan hukum berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan hasil pembhasan tentang pertanggung jawaban dalam aspek bahasa memilik arti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan. Pengertian tanggung jawab memang seringkali terasa sulit untuk menerangkannya dengan tepat. Adakalanya tanggung jawab dikaitkan dengan keharusan untuk berbuat sesuatu, atau kadangkadang dihubungkan dengan kesediaan untuk menerima konsekuensi dari suatu perbuatan. Banyaknya bentuk tanggung jawab ini menyebabkan terasa sulit merumuskannya dalam bentuk kata-kata yang sederhana dan mudah dimengerti,tetapi kalau kita amati lebih jauh, pengertian tanggung jawab selalu berkisar pada kesadaran untuk melakukan, kesediaan dan melakukan kemampuan, Pelanggaran Kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberikan sebuah petunjuk pada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Penyebab terjadinya pelanggaran kode etik profesi karena organisasi profesi belum dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik. Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan oleh pelanggarnya. Pelanggaran kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Tanggung jawab, Advokat dan Bantuan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, Koesrin Nawawie A, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggung jawab, Advokat dan Bantuan hukum.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 01 Apr 2019 06:27
Last Modified: 01 Apr 2019 06:27
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/4117

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.